Minggu, 30 Oktober 2011

Pancasila Sakti



PANCASILA DIANGGAP SAKTI

Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak. Dalam bahasa Jawa terdapat ungkapan; “ Ora tedas tapak paluning pande, sisaning gurendo,” menggambarkan seorang yang tidak akan terlukai oleh senjata apapun. Sakti merupakan kekuatan yang bersifat kemampuan bertahan diri dari segala macam ancaman dan gangguan, memiliki kekuatan yang sah, memiliki alasan kuat, benar atau adil, dapat diterapkan pada tempatnya, dapat mengerjakan atau menyelesaikan hal yang dirancang, mampu menjangkau masa depan.
Pancasila bagi sebagian besar kalangan, terutama kaum intelektual, masih cukup besar. Walau pada decade terakhir, Pancasila seakan kehilangan “trah”-nya, namun ia masih melekat kuat
sebagai sesuatu yang bernilai untuk ditinggalkan begitu saja. Bahkan, bagi kita
yang masih memiliki nasionalisme Indonesia yang kuat, mempertahankan Pancasila
sebagai bagian dari eksistensi negara adalah harga mati. Penetapan dan
peringatan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila adalah salah satu penanda
bagi “lestari”-nya Pancasila di hati bangsa Indonesia. Namun, adalah hal yang
wajar bila terbesit sebuah pertanyaan, benarkah Pancasila itu sakti? Apakah
standar penetapan Pancasila sebagai sesuatu yang sakti dapat diterima secara
nalar keilmuan dan moralitas? Perlukah kesaktian bagi sebuah ideologi seperti
Pancasila? Dan seterusnya, dan lain sebagainya.


 Hakekatnya, Pancasila dipandang dan diletakkan sebagai suatu idealisme atau
sesuatu keadaan ideal bagi sebuah tatanan kemasyarakatan bangsa Indonesia. Ia
kemudian diadopsi menjadi sebuah ideologi negara yang secara kontekstual akan
menjadi acuan ideologis bagi setiap elemen penyelenggara negara, yakni
pemerintah dengan semua perangkat-perangkatnya yang tergabung dalam eksekutif,
yudikatif, dan legislatif; dan juga elemen masyarakat seluruhnya. Dalam bahasa
lain, Pancasila biasanya disebut sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, yang
lebih berkonotasi sebagai pandangan dan pegangan hidup berbangsa dan bernegara.
Sampai pada titik ini, hampir tidak ada persoalan yang ditemukan pada Pancasila.

Pancasila dianggap sakti dikarenakan tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam pancasila. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia dan menjadikan ciri dari bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila juga di buat untuk memudahkan rakyat indonesia agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.
Pancasila adalah pedoman yang kuat dan pasti, karena adanya pancasila ada juga hukum-hukum yang mengatur negara, dan mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku menjadi satu kesatuan. Pancasila dapat membuat rasa menghargi sesama manusia dan saling tolong menolong antar manusia. Tidak hanya kepada manusia, pancasila juga dapat membuat bertambahnya keyakinan kepada Tuhan. Dan karena isi dari pancasila itu sendiri yang mencakup semua hubungan manusia dengan sesama dan manusia dengan Tuhan lah yang membuat Pancasila dianggap hal yang sakti, karena dengan memahami Pancasila kita akan menjadi pribadi yang siap berhadapan dengan sesama dan takut kepada Tuhannya.
1 Oktober di Indonesia diperingati sebagai hari kesaktian pancasila. Peringatan Kesaktian Pancasila ini berakar pada sebuah peristiwa tanggal 30 September 1965. Konon, ini adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Oleh pemerintah Indonesia, pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis.
Hari itu, enam orang Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun konon berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan.
Pancasila secara de yure dan de facto memang merupakan dasar negara Republik Indonesia resmi. Beberapa dokumen penetapannya ialah :
• Rumusan Pertama : Piagam Jakarta - tanggal 22 Juni 1945
• Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
• Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
• Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
• Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
1. untuk menghindari pembunuhan (nilai kemanusiaan) guna mencapai samadi.
2. untuk tidak mengambil barang yang tidak diberikan (nilai keadilan) guna mencapai samadi.
3. untuk tidak melakukan perbuatan asusila (berzinah, menggauli suami/istri orang lain, nilai keluarga) guna mencapai samadi.
4. untuk melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar / berbohong, berdusta, fitnah, omong-kosong (nilai kejujuran) guna mencapai samadi.
5. untuk melatih diri menghindari segala minuman dan makanan yang dapat menyebabkan
Jadi banyak yang mengutarakan pendapat bahwa kemunculan peringatan Kesaktian Pancasila disebabkan oleh gagalnya misi kaum Komunis mengganti dasar negara Indonesia. Karena kegagalan itulah selanjutnya Pancasila dianggap sakti, atau justru Pancasila kemudian disebut  sakral dan dianggap sakti. Dan dari kejadiam ini terbukti bahwa Pancasila dapat menumbuhkan rasa persatuan yang tinggi dalam mengusir penjajah.
Untuk mengenang jasa para pahlawan Pancasila, bansa Indonesia juga membangun monument Pancasila Sakti di Jakarta Timur, dan di dalamnya tedapat patung yang berpengaruh pada saat G30SPKI.
Kesimpulan
Pancasila dianggap sakti karena tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam pancasila. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia.

Pancasila itu harus diperlukan bukan sekedar sebagai ideologi politik, melainkan juga sebagai nilai budaya inti (core value) yang menjiwai kehidupan dan berfungsi sebagai motor serta simbol pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan. Sebagai perangkat nilai inti, Pancasila tidak hanya akan berfungsi sebagai kerangka acuan bagi segenap warganegara dalam menghadapi tantangan, malainkan juga sebagai kendali yang mengikat arah perkembangan kebudayaan agar tidak terlepas dari akarnya. Sementara itu sebagi simbol pengikat persatuan, Pancasila yang terwujud sebagai konfigurasi perangkat nilai budaya inti yang diyakini kebenarannya sebagai acuan bersama, mempunyai kekuatan integratif dalam masyarakat majemuk yang mempunyai anekaragam latar belakang kebudayaan. Oleh karena itu ia harus diwujudkan secara nyata dalam pengembangan kebudayaan bangsa yang akan berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan sehari-hari maupun dalam menggapai tantangan kemajuan.

Mengingat arti pentingnya Pancasila sebagai kerangka acuan yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, ia harus “dilestarikan” secara aktif melalui proses pendidikan dalam arti luas. Nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh (integrated whole) harus diutamakan dan dikukuhkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan bukannya untuk dihafalkan unsur-unsurnya secara lepas, apabila dipuja-puja sebagai sesuatu yang sakti. Perlakuan nilai-nilai inti Pancasila secara lepas hanya akan memicu fanatisme dan memancing konflik sosial, politik dan kebudayaan yang semakin tajam dikalangan masyarakat majemuk yang cenderung memilih pengutamaan salah satu nilai inti sebagai simbol integratif kelompok sosial masing-masing. Sementara itu pemuja Pancasila sebagai rumusan ethos budaya bangsa yang sakti atau sakral, hanya akan menambah jauh nilai-nilai budaya inti dari kehidupan nyata para pendukungnya. Oleh karena itu Pancasila harus diterjemahkan sebagai kerangka acuan bagi perkembangan pranata sosial dan pengembangan sikap serta pola tingkah laku masyarakat dalam menghadapi tantangan hidup yang penuh dinamika.

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa


Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan  hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.  Berbicara mengenai pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang ideologi yang diperlukan Pancasila tidak dapat dihindarkan. Oleh sebab itu untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka, hidup dan dinamis sangat diperlukan. Hal ini dapat dijadikan sarana dan wacana untuk memelihara dan memperkuat relevansi Pancasila dari masa ke masa. Singkatnya, perlu ada semacam interaksi antara ideologi dengan realita masyarakat.

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagai mana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.

Secara kualitas pancasila sebelum di syahkan menjadi dasar filsafat negara lain-lainnya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara Indonesia menggangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitai sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat panccasila yang pertama sekali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali ahirnya pada tanggal 18 agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia.

      Ideologi Terbentuk dari Ideologi Tertutup
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thounght), maka ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu pemikiran tertutup. Suatu ideologi tertutp dapat dikenali dari beberapa ciri khas Ideologi itu bukan cita-cita yang suadah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat.
Dengan demikian menjadi ciri ideologi tertutup bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat. Demi ideologi masyarakat harus berkorban, dan kesediaan untuk menilai kepercayaan ideologis para warga masyarakat serta kesetiannya masing-masing sebagai warga masyarakat. Jadi ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besernya perbedaan antara tuntunan berbagai ideologi yang memungkinkan hidup dakam masyarakat itu, akan selalu ada tuntunan mutlak bahwa orang akan selalu taat kepada ideologi tersebut. Ciri ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
       
     Ideologi Partikular & Ideologi Komprehensif
Dari segi sosiologis pengetahuan dari ideologi dikembangkan oleh Karl Mannheim yang beraliran Marx. Mannheim membedakan dua macam kategori ideologi secara sosiologis , yaitu idioligo yang bersifat partikurar dan ideologi yang bersifat komprehensif. Katagori pertama diartika sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis terkait erat dengan kepentingam suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat. Katagori kedua diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai suatu aspek kehihupan sosial. Idiologo dalam katagori kedua ini bercita-cita melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.

Makna Ideologi Bangsa Dan Negara 

Pada hakikatnya ideologi adalah merupakan hasil reflesi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarat negara. Di suatu pihak membuat ideologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong masyarakat mendekati bentuk yang ideal. Idologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya
Dengan demikian ideologi sangat menentukan eksestensi suatu bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembanggunan. Hal ini disebabkan dalam ideologi terkandung suatu oreantasi praktis.

      Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka 

Pancasila sebagi suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pansila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senentiasa berkambang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
Nilai dasar. Yaitu hakikat kelima Pancasila yaitu, ketuhannan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan esensi dari nilai-nilai Pancasila tang bersifat universal, sehingga dalam nilai tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai ideologi tersebut tertuang di dalam pembukaan UUD 1945, sehimgga oleh karena pembukaan memuat nilai-nilai dasr ideologi Pancasila maka UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertiphukum tertinggi, sehingga sumber hukum positif sehingga didalam negara memiliki kedudukan sebagai ”staatsfundamentalnorm” atau pokok kaefdah negara yang fundamental.
Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, srategi, saran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai intsrumental ini merupakan eksplistasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya GBHN yang lima tahun senentiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, depertemen-depertemen, sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).
Nilai praktis, yaitu merupakan nilai-nilai realisasi intrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifa nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, bangsa dan negara. Dalam realisasi praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senentiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serat aspirasi masyarakat
Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka secara stuktual memiliki tiga dimensi yaitu:
  •  Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hikikat nilai-nilai pancasial tersebut bersumber pada filsafat pancasial (nilai-nilai filosofis yamng terkandung dalam Pancasila).
  • Dimensi normatif, yaitu niali-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertip hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).
  • Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan raelitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (kontrik) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyalenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat “utopis”yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang melainkan suatu ideologi yang bersifat “realistis” artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata. 
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia

      a). Ideologi Pancasila 
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masimg-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Namun demikian itu dapat terjadi bahwa ideologi pada sesuatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuaannya pada bangsa tersebut sehinga tidak mencermikan kepribadian dan karekteristik tersebut.
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awlanya secara kausalitas bersumber dari niali-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa
 
      b) Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai maklup sosial senentiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. 
Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan yang lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat dibutuhkan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara sekaligus tujuan adanya suatu negara.

Pengertian Etika Politik


Pengertian Etika, Nilai, Moral, Norma, Politik dan Etika Politik
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Nilai adalah kemampuan yang dipercayaai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sedangkan moral adalah suatu ajaran-ajaran ataupun patokan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara, yang menyangkut proses  menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan dibukti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.[17]
Hierarki Nilai
Terdapat berbagai macam pandangan tentang nilai hal ini sangat bergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengarahan serta hierarki nilai. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. 

Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Maka moral yang terkadang dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya.
Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.

Pancasila sebagai Sumber Etika Politk
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan:
  •  Asas legalitas (Legitimasi Hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Disahkan dan dijalankan secara demokratis.
  • Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral)

Pornografi


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Pornografi, tampaknya selalu menjadi diskursus yang tak pernah ada habisnya. Karena begitu menarik tiap kali membahasnya. Penafsiran akan istilah tersebut pun masih terus menjadi perdebatan diantara kita. Apalagi jika pornografi ditinjau dari sudut pandang yang beraneka, seperti agama, budaya, dan bangsa.

Pertama jika ditinjau dari perspektif agama, pornografi merupakan hal yang diharamkan keberadaannya. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama.

Hal tersebut yang menjadikan pornografi dilarang oleh agama. Karena dinilai lebih banyak mengandung kemudharatan daripada kemaslahatannya. Tidak hanya pornografi, sebagai sebuah ide, yang dicekal oleh agama. Tetapi juga “aksiden” dari ide tersebut (pornoaksi) pun dilarang dan bahkan dikenakan sanksi bagi pelanggarnya, yaitu berupa dosa. Serta ancaman dicoret namanya dalam daftar para penghuni surga dan direkomendasikan untuk menempati neraka. Undang-Undang Pornografi (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi) adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi (dan pornoaksi pada awalnya). UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008

Selama pembahasannya dan setelah diundangkan, UU ini maraknya mendapatkan penolakan dari masyarakat. Masyarakat Bali berniat akan membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini.ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia. Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi.

Pembahasan akan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun 1997 di DPR. Dalam perjalanannya draf RUU APP pertama kali diajukan pada 14 Februari 2006 dan berisi 11 bab dan 93 pasal.
Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika" sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".

Pada draf kedua, beberapa pasal yang kontroversial dihapus sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Di antara pasal yang dihapus pada rancangan kedua adalah pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Selain itu, rancangan kedua juga mengubah definisi pornografi dan pornoaksi. Karena definisi ini dipermasalahkan, maka disetujui untuk menggunakan definisi pornografi yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan) yang secara harafiah berarti "tulisan atau gambar tentang pelacur". Definisi pornoaksi pada draft ini adalah "upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi".

Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada 24 Agustus 2007, RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Ketentuan mengenai pornoaksi dihapuskan. Pada September 2008, Presiden menugaskan Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk membahas RUU ini bersama Panitia Khusus DPR. Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal. Pada RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP sebelumnya, dengan memasukkan "gerak tubuh" kedalam definisi pornografi.
Rancangan terakhir RUU ini masih menimbulkan kontroversi, banyak elemen masyarakat dari berbagai daerah (seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Papus), LSM perempuan yang masih menolak RUU ini

Kedua, pornografi dalam kacamata kebudayaan merupakan sebuah ide dari hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Sehingga keberadaanya masih dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan susila. Sebagai sebuah ide, pornografi dapat berupa nilai seni dari manusia berbudaya. Yang didalamnya sarat mengandung nilai-nilai estetika. Terlebih lagi jika keindahan dipandang sebagai sebuah mahakarya. Yang dianugerahkan oleh Sang Pencipta kepada alam semesta.
Dari kerangka berpikir demikian maka dapat dikatakan bahwa pornografi bagian dari realita. Yang sulit untuk dilarang maupun diharamkan keberadaannya. Justru harus diterima dengan lapang dada dan dengan sudut pandang yang berbeda. Sehingga membuka cakrawala pengetahuan kita seluasnya.
Pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh

Ketiga adalah penilaian dalam konteks berbangsa. Indonesia sebagai sebuah entitas bangsa yang memiliki ragam agama dan budaya, tidak dapat diseragamkan oleh suatu ide yang memaksa. Dan terkait dalam hal ini adalah pornografi sebagai sebuah ide, yang ingin diseragamkan persepsinya. Tentu hal tersebut dapat terngganggu keutuhan bangsa dan negara. Kemungkinan lain dapat merusak kerukunan umat beragama, maupun hubungan antar suku bangsa.


Dengan keanekaragaman budaya tersebut, maka mengindikasikan pula keragaman persepsi diantara kita. Keragaman persepsi itu yang kemudian memicu isu pornografi berubah menjadi sebuah kontroversi yang kian hari mengemuka. Sehingga menuai polemik di kalangan masyarakat Indonesia. Yang ditengarai saat ini masih dalam tahap perkembangan untuk menjadi “dewasa”. Padahal sesungguhnya dengan kedewasaan itulah kita dapat saling menghargai dan menerima setiap perbedaan yang ada. Kebhinekaan di dalam bangsa ini merupakan sebuah anugerah yang harus disyukuri dan dijaga. Untuk itu kita harus bersama-sama menyatukan visi demi kemajuan bangsa dan negara. Bukan dengan menyeragamkan persepsi terhadap sebuah diskursus yang tak jelas ukuran penafsirannya. Apalagi jika sampai mengakibatkan rusaknya keharmonisan bangsa lantaran pandangan yang berbeda. Yang pada akhirnya menuaikan duka lara dan menjadi hal yang sia-sia.
Sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang ketimuran.Budaya Indonesia.Negara Indonesia yang memiliki budaya ketimuran sangat berbeda dengan kebudayaan barat.Pornografi dapat merusak moral generasi penerus bangsa.
Menurut saya, pornografi lebih banyak menimbulkan dampak negatife dari pada dampak positif yang dapat merusak moral bangsa

a.      Sudut Pandang Agama
Belakangan, kembali marak pembicaraan mengenai pornoaksi dan pornografi di masyarakat. Hal ini bukan hanya karena dibahasnya kembali RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi di Komisi IX DPR, atau akan diterbitkannya majalah Playboy edisi Indonesia Maret mendatang, tetapi juga kebutuhan akan informasi dan pengertian mengenai pornoaksi dan pornografi yang sesungguhnya. Saat ini, masalah pornografi dan pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya pun semakin nyata, di antara, sering terjadi perzinaan, perkosaan dan bahkan pembunuhan maupun aborsi.  Para pelakuknya pun tidak hanya orang-orang yang tidak dikenal, namun juga terjadi pelakunya adalah dalam lingkungan keluarga sendiri. Selain itu, pelarangan pornografi dalam ajaran Islam tidak hanya berlaku untuk anak-anak, tapi juga bagi orang dewasa. Menurut Rofiah, pornografi adalah segala jenis tulisan, gambar, suara dan bunyi yang melanggar ketentuan syariat Islam mengenai aurat, hubungan seksual serta larangan untuk memberi stimulan seksual dalam kehidupan umum. "Dalam Islam penjelasan mengenai aurat sangat jelas. Untuk laki-laki bagian tubuh yang tidak boleh tampak adalah dari pusar hingga lutut. Sedangkan untuk perempuan harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan yang boleh terlihat,". Lebih lanjut dia mengatakan, dampak pornografi tidak hanya menimpa anak-anak yang belum memiliki pemahaman tentang hal tersebut, melainkan juga pada semua orang. Dalam sistem pergaulan yang saat ini berlaku di masyarakat, kata Rofiah, mengonsumsi pornografi bagi orang dewasa masih diperbolehkan dalam kehidupan pribadi sebagai salah satu bentuk kebebasan individu

b.      Sudut Pandang Etika
Globalisasi telah menghapus sekat-sekat yang ada dalam masyarakat baik itu masyarakat internasional maupun merembes kepada masyarakat dalam satu negara. Hal yang nampak  jelas adalah terjadinya pertemuan antar budaya yang telah melahirkan dua mata pisau,disatu sisi berdampak positif, namun di sisi lain terjadi pergesekan yang cukup hebat. Negara-negara timur, khususnya bangsa Indoesia sangat terkenal dengan bangsa yangsopan-santun, ”lebih beretika”, dan sangat kuat memegang norma-norma terutama normaagama. Berkat kemajuan teknologi dan informasi maka masuklah pengaruh dari negara-negara lain, yang mencolok dalam hal ini adalah masuknya budaya dari negara-negaraBarat. Budaya Barat yang serba terbuka, termasuk ”buka-bukaan” dalam berpakaian.
Berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi ini, maka saya mencoba untuk menelaahnya dalam kajian etika. Mengapa kajian etika sangat diperlukan dalam masalah ini? Ada baiknya kita merujuk pada yang disampaikan Franz Magnis Suseno, seorang ahli filsafatdari STF (Sekolah Tinggi Filsafat) Driyarkara, tentang etika sangat diperlukan padazaman sekarang, yang tertera dalam bukunya ”Etika Dasar”:
Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa dengan pengalaman yang berbeda dengan BangsaBarat. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Mitologi kita tidak mengenal figur Prometheus: seorang pahlawan manusia yang memberontak kekuasaan langit. ManusiaIndonesia lebih memilih sebagai wakil Tuhan di muka bumi atau imago dei (jembatanantara Tuhan dan bumi). Dalam pandangan hidup dan budaya kita, pornografi dan pornoaksi adalah fenomena diluar sistem-nilai. Karena itu, sudah sepatutnya bagi mereka yang tetap berpegang teguh pada pandangan-hidup dan sistem nilai Indonesia yang menolak segala bentuk pornografidan pornoaksi

c.       Sudut Pandang Budaya Bangsa Indonesia
Pornografi mendapat gambaran sikap atas seksualitas pada budaya masyarakat Indonesia secara proporsional melalui pendekatan sejarah dan budaya. Pornografi-pornoaksi dan seksualitas ibarat dua sisi dari satu koin. Di satu sisi, norma dan nilai yang dilekatkan pada individu (aspek rekreasi) yang bersifat spesifik secara sejarah dan budaya. Sisi lain, sifat alamiah manusia (fungsi biologis-prokreasi). Sikap masyarakat Indonesia terbuka terhadap seksualitas yang mempunyai akar sosiokultural yang berubah dari waktu ke waktu. Setidaknya, hal ini bisa dilihat jejaknya dari Kakawin Arjunawiwaha (Mpu Tantular) dan Serat Centhini (Paku Buwono V). Kedua karya besar itu eksplisit menunjukkan secara terbuka karena aktivitas seksual dipandang sebagai hal alami. masyarakat kelas menengah atas cenderung bersikap lebih konservatif daripada masyarakat pedesaan yang tidak mengenyam sekolah. Pendapat ini selaras dengan pendapat Hull yang menyatakan moralitas ”tradisional” yang menyalahkan hubungan seksual pranikah lebih dipengaruhi moralitas impor dari kolonialisme Belanda ketimbang pola sosial tradisional Melayu- Polinesia. Pendapat ini diperjelas Reid yang menunjukkan, sebelum abad ke-16, pandangan seksualitas orang Indonesia-Asia Tenggara lebih kendur atau bebas ketimbang bangsa Barat.