Rabu, 21 Maret 2012

HAM

Pengertian Dan Sejarah HAM di Indonesia


Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, mahasiswa selalu dianggap sebagai sosok yang dapat berpikir kritis, realistis dan dialektis. Bahkan tak jarang sering radikal dan revolusioner (Ari Sulistyanto, 1994). Karena sebagai bagian dari generasi muda (pemuda), status kemahasiswaannya menyandang nilai lebih dari pemuda lainnya. Melalui kajian-kajian dan pemikiran-pemikiran yang metodis, mahasiswa diharapkan mampu menangkap, menganalisis, dan mensintesakan setiap perubahan-perubahan dan dinamika kehidupan yang terjadi dalam masyarakat. Baik itu menyangkut kehidupan politik, sosial, ekonomi, hak asasi maupun permasalahan-permasalahan lain yang mengharuskan mahasiswa untuk menyikapi dan menyuarakan pemikirannya.
Dan tentu saja, sikap dan suara mahasiswa tersebut memerlukan wadah sebagai penyalurnya. Yang diantaranya dapat berupa organisasi-organisasi kemahasiswaan yang cukup banyak tersedia di dalam maupun di luar kampus. Organisasi tersebut dapat berbentuk senat mahasiswa/badan eksekutif mahasiswa (BEM), badan perwakilan mahasiswa (BPM), unit-unit kegiatan mahasiswa (UKM), himpunan mahasiswa jurusan/program studi, atau organisasi ekstra kampus seperti HMI, GMNI, PMKRI, PMII dan sejenisnya. Kesemua organisasi tersebut mempunyai kegiatan yang berbeda-beda dan dasar organisasi yang berlainan pula.
Tergantung mahasiswa sendiri untuk menyikapinya dan biasanya disesuaikan dengan latar belakang, minat dan bakat masing-masing. Mahasiswa yang aktif di organisasi-organisasi kemahasiswaan tersebut biasanya di sebut aktivis.
Walaupun pada kenyataannya memang tidak semua mahasiswa mau menjadi aktivis dan mempunyai kepedulian terhadap perkembangan yang terjadi di dalam maupun luar kampus, tapi gerakan aktivis yang peduli sudah mampu mewarnai dinamika kehidupan mahasiswa di kampus.Cukup banyak kontribusi mahasiswa,melalui organisasi kemahasiswaannya.dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai disiplin ilmunya masing-masing atau menjadi motivator,mediator dan akselerator dalam menyikapi perubahan dan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. Baik itu menyangkut masalah sosial, ekonomi maupun politik.
Dalam sejarah pergerakan mahasiswa sebelum kemerdekaan sampai sekarang pun, melalui kegiatan organisasi kemahasiswaan, mahasiswa telah mampu dan terbukti ikut andil menjadi motivator, mediator dan akselerator bagi perjuangan kemerdekaan sampai pada perjuangan membangun kehidupan berbangsa dan bernegara sekarang ini.
Namun demikian, tak dapat dipungkiri, bila masih ada kesan miring terhadap keberadaan aktivis di organisasi kemahasiswaan yang antara lain banyaknya aktivis organisasi kemahasiswaan yang merupakan ‘mahasiswa abadi' atau mahasiswa rawan drop out (DO). Banyak hal yang melatar belakangi mengapa hal ini terjadi, sehingga alangkah baiknya bila kita tengok sosok mahasiswa yang ada di kampus.
Bila diamati dengan jeli dikaitkan dengan aktivitas mahasiswa di kampus, ternyata terdapat dua jenis sosok mahasiswa (Tonny Trimarsanto,1993) , yakni pertama sosok mahasiswa yang apatis terhadap kegiatan organisasi kemahasiswaan dan kedua adalah sosok mahasiswa aktif di organisasi kemahasiswaan, yang biasanya disebut aktivis seperti dipaparkan di muka, dengan berbagai kegiatan yang terkadang tidak hanya aktif di satu organisasi kemahasiswaan.
Mahasiswa yang apatis terhadap kegiatan organisasi kemahasiswaan tentu saja merupakan mahasiswa yang hanya memikirkan aktifitas perkuliahannya saja. Segala sesuatunya selalu diukur dengan pencapaian kredit mata kuliah dan indeks prestasi yang tinggi serta berupaya menyelesaikan kuliah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Namun biasanya sosok mahasiswa seperti ini, justru akan mengalami kelemahan dan masalah dalam hal sosialisasi diri dengan lingkungannya, sesama mahasiswa dan masyarakat. Yang dampak negatifnya bisa saja dirasakan ketika sudah menjadi sarjana dan siap terjun ke masyarakat memasuki ‘dunia kerja'. Tipologi mahasiswa ini lebih pada sikap pragmatis yang dimilikinya yaitu kuliah secepatnya, lulus jadi sarjana dan ‘siap kerja'. Sesederhana itukah?
Karena dunia kerja realitasnya tidak sekedar menuntut kualitas kesarjanaannya, tapi juga menuntut kualitas sosialisasi. Apalagi dunia kerja yang menuntut kerja sama dan interaksi yang lebih intens, serta mengutamakan kemampuan logika berbahasa. Sarjana yang hanya sekedar mengandalkan logika dunia keilmuannya tentu akan tersisih.
Sedangkan sosok mahasiswa aktivis dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan, adalah mahasiswa yang disamping menekuni aktifitas perkuliahan tapi juga menyempatkan untuk mengikuti aktifitas organisasi kemahasiswaan. Keaktifan di organisasi ini biasanya dilandasi oleh bakat, hobi, tuntutan jiwa organisasi dan kepemimpinan, tuntutan sosial atau bisa jadi karena pelarian dari aktivitas perkuliahan yang kadang dianggapnya membosankan.
Konsekuensi logis dari sosok mahasiswa seperti ini tentunya konsentrasi pemikiran dan waktu akan terbagi menjadi dua, satu sisi pada perkuliahan dan sisi yang lain pada kegiatan organisasi. Kegiatan perkuliahan juga terkadang malah terganggu oleh kegiatan organisasi atau bahkan ada yang meninggalkannya karena terlalu asyik. Sehingga terkadang menjadi alasan pembenar bahwa mahasiswa aktivis adalah mahasiswa abadi dan rawan DO.Pengalaman dalam mengungkapkan realita dan bermain logika dalam berbahasa semakin mematangkan diri sebagai sosok mahasiswa. Apalagi bila dikaitkan dengan fungsi lain dari kampus sebagai agen perubahan (agent of change), maka peran para mahasiswa aktivis tak dapat dilihat dengan sebelah mata. Mereka selalu menjadi motor penggerak dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dalam menyikapi tuntutan-tuntutan kritis masyarakat dan permasalahan sosial,ekonomi dan politik lainnya.
Kecuali bagi mahasiswa yang membuat aktifitasnya di organisasi kemahasiswaan hanya sebagai pelarian dari aktifitas perkualiahannya.Kegiatan kuliah,penyelesaian tugas,praktikum, aktualisasi ide dan kajian keilmuan, dan sebagainya malah terabaikan.Organisasi kemahasiswaan hanya dijadikan tempat untuk menyenangkan diri. Sosok mahasiswa aktivis ini tentunya bukan sosok mahasiswa yang diharapkan. Karena memang kewajiban utama seorang mahasiswa adalah mengikuti perkuliahan dengan penuh tanggung jawab. Tidak dibenarkan bila kegiatan organisasi yang kadang menyita waktu kuliah selalu dijadikan alasan dan kedok untuk tidak mengikuti kegiatan perkuliahan. Mahasiswa demikian tidak mempunyai pegangan yang jelas sebagai seorang mahasiswa. Akibatnya bisa ditebak, penyelesaian kredit matakuliah menjadi terhambat. Dan karena kuliah tidak lulus-lulus dalam ukuran wajar kelulusan, maka cap ‘mahasiswa abadi' pun melekat kepadanya. Bahkan lebih ‘sial' lagi bila mahasiswa tersebut terancam DO.
Oleh karenanya, tentunya mahasiswa,khususnya mahasiswa baru,dalam memasuki dunia kampus sudah mempunyai gambaran bagaimana harus bersikap.Dan pastilah diharapkan menjadi mahasiswa yang ideal, yaitu mahasiswa yang mempunyai kemampuan intelektual baik sesuai bidang keilmuan yang dipilih dengan tanggung jawab, juga mempunyai kemampuan dalam berorganisasi dan bersosialisai dengan lingkungannya serta peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Yang terpenting adalah dalam melakukan kegiatan perkuliahan dan organisasi tersebut mahasiswa harus mampu membagi waktu dan dengan cermat menentukan prioritas dari kegiatan-kegiatan yang akan dijalaninya. Tidakkah ingin bila lulus kelak menjadi sarjana plus, yaitu sarjana yang tidak hanya pintar dalam keilmuannya tapi juga mampu bersosialisasi dan berorganisasi dengan baik. Selamat.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak sajadibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinyanegara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnyatidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyatkepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

Sejarah Hak Asasi Manusia
Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.
Terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi manusia ini.
Setelah hak itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.
Jika Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10 tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.
Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
Perjuangan dunia yang berkesinambungan untuk HAM
Pergolakan dan Peristiwa Bersejarah
Konferensi, Dokumen, dan Deklarasi
Institusi
Sepanjang Abad ke-17
  • Berbagai naskah keagamaan menekankan pentingnya persamaan, kehormatan dan tanggung jawab untuk menolong orang-orang lain.
  • Lebih dari 3000 tahun lalu Hindu, Veda, Agama dan Upanishad, naskah Yuda dan Taurat.
  • 2500 tahun lalu Tripitaka dan Anguttara-Nikaya Budha, dan Analeer konfusius, Doktrin Pelajaran Sederhana dan Agung.
  • 2000 tahun lalu Perjanjian Baru Kristen, dan 600 tahun kemudian Qur’an Islam.
  • Aturan Moral: Menes, Asoka, Hamurrabi, Draco, Cyros, Musa, Solon, Many.
  • 1215 Magna Carta ditandatangani, mengakui bahwa bahkan Raja tidak di atas hukum.
  • 1625 Ahli hukum Belanda, Hugo Grotius berjasa atas lahirnya hukum internasional.
  • 1690 John Locke mengembangkan gagasan hak-hak yang kita punya sejak lahir (natural rights) “Treatise of Government”.

Abad ke-18 dan ke-19
  • 1789 Revolusi Perancis dan Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warga Negara.
  • 1815 Revolusi Budak di Amerika Latin dan Perancis.
  • 1830-an Pergerakan Hak-hak Sosial dan Ekonomi – Ramakrishna di India, gerakan-gerakan keagamaan di Barat.
  • 1840 di Irlandia, Gerakan Charcist menuntut hak pilih dan hak-hak lainnya secara universal bagi pekerja dan orang miskin.
  • 1847 Revolusi Liberia.
  • 1861 Kebebasan dari feodalisme tuan tanah di Rusia.
  • 1792 Mary Wollstonescraft menulis “A Vindication of the Rights of Woman” (Pengungkapan Hak Perempuan).
  • 1860-an Mirza Fath Ali Akhundzade di Iran, dan Tan Sitong di Cina mendesak persamaan gender.
  • 1860-an Rosa Guerra dengan periodiknya La Camelia memperjuangkan persamaan bagi wanita di seluruh Amerika latin.
  • 1860-an Toshiko Kishida di Jepang menerbitkan “I Tell You, My Fellow Sisters” (Mari saya menjelaskan sesama saudara perempuanku).
  • 1860- 80 Lebih dari 50 kesepakatan bilateral meniadakan perdagangan budak di manapun.
  • 1809 Institusi Ombudsman didirikan di Swedia.
  • 1815 Komite mengenai Masalah Perdagangan Budak Internasional, pada Kongres Wina.
  • 1839 Masyarakat Antiperbudakan di Inggris, diikuti pada 1860-an oleh Confederacao Abolicionista di Brasil.
  • 1863 Komite Internasional Palang Merah.
  • 1864 Asosiasi Orang-orang Pekerja Internasional.
  • 1898 Liga Hak-hak Asasi Manusia, sebagai jawaban terhadap peristiwa Dreyfus.
1900 – 1929
  • 1900 – 15 Bangsa-bangsa terjajah bangkit melawan imperialisme di Asia dan Afrika.
  • 1905 Pergerakan kaum pekerja di Eropa, India dan AS; 300.000 pekerja berdemonstrasi di Moskow.
  • 1910 Petani bergabung menuntut hak atas tanah di Meksiko.
  • 1914 – 1918 Perang Dunia I.
  • 1914 dst Gerakan kemerdekaan dan pemberontakan- pemberontakan di Eropa, Afrika dan Asia.
  • 1915 Pembantaian orang-orang Armenia oleh orang-orang Turki.
  • 1917 Revolusi Rusia.
  • 1919 Meluasnya protes terhadap dikeluarkannya persamaan ras dari Kovenan Liga Bangsa-bangsa.
  • 1920-an Kampanye memperjuangkan hak-hak perempuan akan informasi kontrasepsi oelh Ellen Key, Margaret Sanger, Shizue Ishimoto.
  • 1920-an Mogok umum dan konflik bersenjata antara pekerja dan pengusaha di negara-negara maju (industrialized world).
  • 1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.
  • 1928 Komisi Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.
  • 1900 Kongres Pan-Afrika pertama di London.
  • 1906 Konvensi Internasional melarang wanita kerja malam di industri.
  • 1907 Konferensi Perdamaian Amerika Tengah memberikan hak banding bagi pekerja asing ke pengadilan di mana mereka tinggal.
  • 1916 Lenin menyinggung hak menentukan diri sendiri dalam Imperialism, The Highest Stage of Capitalism.
  • 1918 Wilson menyinggung hak menetukan diri sendiri dalam ‘Fourteen Points”.
  • 1919 Perjanjian Versailles menekankan hak menentukan diri sendiri dan hak-hak minoritas.
  • 1919 Kongres Pan –Afrika menuntut hak menentukan diri sendiri daerah-daerah kolonial.
  • 1923 Konferensi Kelima dari Republik-republik Amerika di Santiago, Chili membicarakan hak-hak wanita.
  • 1924 Deklarasi Jenewa mengenai hak-hak anak.
  • 1924 Kongres AS mengesahkan UU Snyder, memberikan kewarganegaraan penuh bagi penduduk asli.
  • 1926 Konferensi Jenewa mengadopsi Konvensi Perbudakan.
  • 1902 Aliansi Internasional untuk Hak Pilih dan Persamaan Kewarganegaraan.
  • 1905 Serikat-serikat buruh membentuk federasi internasional.
  • 1910 Serikat Buruh Wanita Garmen Internasional.
  • 1919 Liga Bangsa-bangsa dn Mahkamah Internasional.
  • 1919 Organisasi Buruh Internasional (ILO), menganjurkan HAM dimasukkan dalam Undang-undang Tenaga Kerja.
  • 1919 Liga Internasional Wanita untuk Perdamaian dan Kemerdekaan.
  • 1919 LSM-LSM yang memperjuangkan hak-hak wanita mulai mempermasalahkan hak anak. Lindungi Anak-anak (Save The Children) (Inggris).
  • 1922 Empat belas liga-liga HAM nasional mendirikan Federasi Internasional untuk Liga-liga HAM.
  • 1920-an Kongres Nasional dari British West Africa di Accra, mempromosikan penentuan diri sendiri.
  • 1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.
  • 1928 Komisi Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.
1930 – 1949
  • 1930 di India, Gandhi memimpin long-march ratusan orang ke Dandi memprotes pajak garam.
  • 1939 – 45 Rejim Nazi Hitler membunuh 6 juta jiwa Yahudi, dan memaksa orang-orang gipsi, komunis, aktivis serikat buruh, Polandia, Ukraina, Kurdi, Armenia, cacad, saksi Jehova, dan homoseks, masuk ke, dan membunuh mereka di dalam kamp-kamp konsentrasi.
  • 1942 Rene Cassin dari Perancis mendesak dibentuknya mahkamah internasional untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
  • 1942 Pemerintah AS menahan sekita 120.000 keturunan Jepang di Amerika selama Perang Dunia II.
  • 1942 – 1945 Perjuangan anti fasis di banyak negara Eropa.
  • 1949 Revolusi Cina.
  • 1930 Konvensi ILO mengenai Kerja Wajib atau Paksa.
  • 1933 Konvensi Internasional tentang Penindasan Wanita Dewasa dalam Lalu Lintas.
  • 1941 Presiden AS Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan utama – berbicara, agama, dari kebutuhan, dan ketakutan.
  • 1945 Piagam PBB, menekankan pada HAM.
  • 1948 Konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak-hak berorganisasi.
  • 1949 Konvensi ILO mengenai hak berorganisasi dan tawar menawar secara kolektif di banyak negara Eropa.
  • 1933 Organisasi Pengungsi.
  • 1935 – 36 Komisi Penjara dan Pemasyarakatan Internasional, mengurusi hak-hak dasar orang-orang hukuman.
  • 1945 Sidang pengadilan Nuernberg dan Tokyo.
  • 1945 PBB
  • 1946 Komisi PBB HAM
  • 1948 Organisasi Negara-negara Amerika.
  • 1949 Majelis Eropa.
  • 1950 Komisi pencari fakta ILO menyangkut pelanggaran hak-hak serikat buruh.
  • 1951 Komite ILO mengenai kebebasan berasosiasi.
  • 1954 Komisi HAM Eropa.
  • 1959 Mahkamah HAM Eropa.
1950 – 1959
  • 1950-an Perang Kemerdekaan dan revolusi di Asia; beberapa negara Afrika memperoleh kemerdekaan.
  • 1955 Gerakan Hak-hak Politik dan Sipil di AS; Martin Luther King Jr. memimpin boikot bus Montgomery (381 hari).
  • 1950 Konvensi Eropa mengenai HAM.
  • 1951 Konvensi Persamaan Upah ILO.
  • 1957 Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
  • 1958 Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pengangkatan dan penentuan jabatan.

1960 – 1969
  • 1960-an Di Afrika, 17 negeri memperoleh hak untuk menentukan nasib sendiri, seperti negara-negara lain di manapun.
  • 1962 Pekerja-pekerja Pertanian Nasional di AS mengatur perlindungan pekerja-pekerja migran di AS.
  • 1960-an – 1970-an gerakan pejuang hak-hak wanita menuntut persamaan.
  • 1965 Konvensi Internasional PBB mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
  • 1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.
  • 1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
  • 1968 Konferensi Dunia Pertama mengenai HAM di Teheran.
  • 1960 Komisi HAM Inter-Amerika menyelenggarakan pertemuan pertama.
  • 1961 Amnesty Internasional.
  • 1963 Organisasi Uni Afrika.
  • 1967 Komisi Kepausan untuk Perdamaian dan Keadilan Internasional.
1970 –1979
  • 1970-an Masalah-masalah hak asasi manusia mengundang perhatian luas – Aparteid di Afsel, perlakuan terhadap orang-orang Palestina di daerah-daerah pendudukan, penganiayaan lawan-lawan politik di Chili, “Perang Kotor” di Argentina, genosid di Kamboja.
  • 1970-an Protes rakyat terhadap konflik Arab – Israel, perang Vietnam dan perang saudara Nigeria – Biafra.
  • 1976 Amnesty International memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
  • 1973 Konvensi Internasional PBB mengenai Pengekangan dan Penghukuman Kejahatan Aparteid.
  • 1973 Konvensi ILO mengenai Umur Minimum.
  • 1974 Konvensi Makanan Dunia di Roma.
  • 1979 Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).
  • 1970 Komisi-komisi pertama menyangkut damai dan adil, di Paraguay dan Brasil.
  • 1978 Helsinki Watch (mengawasi HAM).
  • 1979 Mahkamah HAM Inter-Amerika.
1980-1989
  • 1980-an Kediktatoran di Amerika Latin berakhir – di Argentina, Bolivia, Paraguay, Uruguay.
  • 1988 Di Filipina, Gerakan Kekuatan Rakyat dengan damai menggulingkan kediktatoran Marcos.
  • 1989 Tiananmen Square.
  • 1989 Runtuhnya Tembok Berlin.
  • 1981 Piagam Afrika mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.
  • 1984 Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
  • 1986 Deklarasi PBB tentang Hak untuk Berkembang.
  • 1989 Konvensi PBB mengenai Hak Anak-anak.
  • 1983 Organisasi Arab untuk HAM.
  • 1985 Komite PBB megnenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya.
  • 1988 Komisi Afrika mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.
1990 – 2000
  • 1990-an Demokrasi meyebar ke seluruh Afrika. Nelson Mandela dibebaskan dan terpilih sebagai Presiden Afsel.
  • 1990-an Pembersihan etnis di bekas Yugoslavia, dan genosid serta pelanggaran-pelanggaran berat HAM di Rwanda.
  • 1998 Spanyol memulai proses ekstradisi terhadap Jenderal Pinochet dari Chili.
  • 1999 “Doctors Without Borders” memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
  • 2000 Pengadilan di Senegal menuntut bekas diktator Hissene Habre akan perbuatan “menyiksa dan barbar”
  • 1990 – 1996 Konferensi dan pertemuan-pertemuan tingkat tinggi PBB di seluruh dunia mengenai anak-anak, pendidikan, lingkungan dan pembangunan, HAM, kependudukan, wanita, pembangunan sosial dan pemukiman manusia.
  • 1998 UU Roma untuk membentuk Pengadilan Kriminal Internasional.
  • 1999 Protokol Opsional CEDAW untuk keluhan-keluhan individu.
  • 1999 Konvensi ILO mengenai Bentuk-bentuk Terburuk dari Mempekerjakan Anak-anak.
  • 1995 Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran Afrika Selatan.
  • 1995 – 99 Sepuluh negeri meluncurkan rencana kerja nasional untuk perlindungan dan promosi dari HAM.
  • 1992 Komisaris Tinggi OSCE yang pertama untuk Minoritas Nasional.
  • 1993 Komisaris Tinggi urusan HAM PBB yang pertama, ditunjuk pada Konferensi Wina.
  • Pemerintah Indonesia membentuk Komnas HAM melalui Keppres NO. 50/1993.
  • 1993 – 94 Pengadilan-pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda.


Pasal-Pasal Pada HAM
Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
  1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
  2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
  1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
  2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
  1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
  3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20
  1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
  2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
  3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
  1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
  1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
  1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
A. Dalam Pembukaan
pembukaan undang-undang dasar 1945 menyebutkan hak-hak asasi sejak alinea pertama sampai alinea ke empat.
- Alinea pertama :  Hakekatnya adalah pengakuan kebebasan untuk merdeka
- Alinea kedua :  Indonesia sebagai negara yang adil
-Alinea ketiga : rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya
- Alinea ke empat: pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang
B. Dalam Batang Tubuh
Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal
1. Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2. Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat, dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3. Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4. Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5. Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6. Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7. Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial



Contoh-Contoh Pelanggaran HAM Di Indonesia Dan Kasus HAM
Banyak sekali contoh kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi di Indonesia, bahkan belakangan ini kasus pelanggaran hak Asasi Manusia (HAM) masih sering terjadi walaupun sudah ada sistem pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM seperti adanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,  Namun masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik pelanggaran HAM berat maupun ringan.
Bahkan dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi  masih banyak pula yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan  itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya  sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
Namun demikian, seperti dikutip dari republika.com, bahwa Presiden SBY masih  berkomitmen kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia terutama kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam keterangan pers usai pertemuan dengan Presiden SBY, Jumat (13/5) di Kantor Presiden,
Contoh kasus HAM masa lalu seperti kasus Talang Sari Lampung, Alasprogo (Jawa Timur) dan peristiwa kericuhan 1998 silam yang juga akan dibuka lagi termasuk mengenai konflik agraria yang belakangan ini sering terjadi, seperti di Kebumen, Jawa Tengah, dan Alas Progo, Jawa Timur.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :

a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :




a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.




b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.


i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
m. Kasupelanggaran HAM yang terjadi di Maluku
Akibat konflik dan kekerasan yang terjadi dimaluku tercatat  tercatat 8000 orang tewas dan sekitar 4000 orang luka – luka, termasuk ribuan rumah, perkantoran dan pasar hancur dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
n. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
  1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
  2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
  3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
  4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
  1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
  2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
  3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
  4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
  5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
  1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
  2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
  3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Contoh pelanggaran HAM oleh TNI
Kasus ini sering terjadi pada pemerintahan Suharto, dimana waktu itu TNI dan Polri menjadi salah satu alat untuk kekuasaan. Kasus HAM yang elibatkan TNI ini mencapai.
Contoh pelanggaran HAM terhadap anak
Anak sebagai sebagai generasi penerus bangsa, sudah seharusnya anak selalalu dipersiapkan untuk bisa mengemban cita-cita bangsa bukan justru sebaliknya tak sedikit orang yang merampas hak anak. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids dsb.
Dala beberapa tahun terakhir kasus pembuangan bayi yang dilakukan orang tuanya terus meningkat berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pada tahun 2008 seperti yang tercatat pada  Komnas PA telah terjadi pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi.
Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah, Dari kasus ini 68% bayi meninggal sedangkan sisanya masih hidup diasuh masyarakat atau dititip dipanti asuhan dan masih banyak lagi contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
           

Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengankiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satuhal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM oranglain.HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islamsudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpaidalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakansumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan olehseseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan danmemperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormatidan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. DanJangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan danmengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.